HUKUM SALAT DALAM TRADISI REBO PUNGKASAN MENURUT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL

Ade Rizki Agustiawan, NIM.: 16360051 (2022) HUKUM SALAT DALAM TRADISI REBO PUNGKASAN MENURUT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM SALAT DALAM TRADISI REBO PUNGKASAN MENURUT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL)
16360051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM SALAT DALAM TRADISI REBO PUNGKASAN MENURUT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL)
16360051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tradisi Rebo Pungkasan merupakan salah satu tradisi yang populer di Indonesia khususnya di Jawa. Tradisi ini merupakan warisan nenek moyang yang mengakar dan dijalankan dari tahun ke tahun yang diperingati setiap hari Rabu terakhir di bulan Safar. Akar perayaan ini di latar belakangi karena adanya kepercayaan masyarakat bahwa setiap hari Rabu terakhir di bulan Safar Allah menurunkan bala’ pada setiap tahunnya oleh karenanya, adanya kepercayaan tentang turunnya bala’ pada bulan Safar membuat setiap orang harus melakukan upaya-upaya untuk menghindari turunnya bala’. Lebaksiu merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal yang sampai sekarang melakukan acara ritual adat Rebo Pungkasan. Tradisi Rebo Pungkasan di Lebaksiu sangat dipengaruhi religiusitas masyarakatnya maka dari itu, dalam ritual-ritual Rebo Pungkasan didapati prosesi ritual keagamaan seperti; ziarah, sedekah, selametan dan salat Rebo Pungkasan. Salat dalam Rebo Pungkasan merupakan salah satu ritual yang tidak terpisahkan dalam acara tersebut. Namun, pelaksanaan salat dalam tradisi pungkasan dinilai sangat problematis karena sebagian ulama mengatakan haramnya melaksanakan salat dalam tradisi tersebut karena tidak ada dalil yang memerintahkanya. Sementara, sebagian ulama yang lain menyatakan kebolehan dalam melaksanakan salat tersebut sebab tujuan salat semestinya semata-mata mendekatkan diri pada Allah SWT. Dalam penelitian ini penyusun fokus membahas hukum salat dalam tradisi Rebo Pungkasan menurut pandangan tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Lebaksiu Kabupaten Tegal. Pada penelitian ini penyusun menggunaka teori istinbāṭ hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Reasearch). Data primer, penyusun mengambil dari wawancara serta buku atau kitab yang membahas salat dalam tradisi Rebo Pungkasan. Penelitian ini bersifat bersifat deskriptif-kualitatif karena peneliti berupaya memaparkan mengenai pemahaman tokoh Muhammadiyah dan tokoh Nahdhatul Ulama tentang hukum melaksanakan salat Rebo Pungkasan khususnya di daerah Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Hasil dari penelitian ini adalah tokoh Muhammadiyah mengatakan haram melaksanakan salat dalam tradisi Rebo Pungkasan karena salat tersebut mengindikasikan untuk menolak bala’. Sedangkan tokoh NU mengatakan kebolehan dalam melaksanakan salat tersebut sebab salat dalam tradisi Rebo Pungksan dalam pelaksanaanya seperti melaksanakan salat sunah lain. Adapun metode dalam penyelesaian dalam setatus hukumnya, tokoh Muhammadiyah menggunakan penalaran bayāni sedangkan tokoh Nahdlatul Ulama menggunakan penalaran ta’lilī.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Nurdhin Baroroh, S.H., M.S.I
Uncontrolled Keywords: Salat Rebo Pungkasan, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Islam dan Tradisi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 16 Feb 2023 08:59
Last Modified: 16 Feb 2023 08:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56298

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum