SYAMSUL ANWAR , (2008) AL-MASARIF AL-ISLAMIYYAH WA AL-QANUN AL-MASRAFIY FI INDONESIA. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah Vol. 39 No. 2 July - December 2001/.
|
Text
Syamsul Anwar.pdf Download (376kB) | Preview |
|
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg Download (0B) |
Abstract
Tulisan ini mengkaji perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan kerangka hukum dimana perbankan tersebut beroperasi. Tulisan ini dibagi kepada tiga bagian yang meliputi pendahuluan, materi kajian pokok dan terjemahan ke dalam bahasa Arab beberapa pasal yang pokok dari Undang-Undang Perbankan Indonesia (UU no. 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10/1998) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Bagian materi kajian pokok meliputi kajian tentang gagasan dan upaya mendirikan bank syariah yang telah dimulai sejak tahun tiga puluhan abad ke-20, tetapi bank-bank tersebut mati dan kemudian baru pada tahun 1991 direalisir kembali dengan berdirinya dua BPR Islam Dana Mardhatilla dan Amal Sejahtera serta tahun 1992 dengan berdirinya sebuah bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Kemudian kajian dilanjutkan dengan pembicaraan tentang perkembangan perbankan syariah dimana untuk masa hampir satu dasawarsa hingga Agustus 2001 baru terdapat 5 Bank Umum Syariah dan 81 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan aset maupun pembiayaan yang dikeluarkan belum mencapai 1% dari total aset dan kredit seluruh perbankan syariah di Indonesia bila dibandingkan dengan di Timur Tengah misalnya dimana banyak bank Islam dalam tempo perkembangan satu dasawarsa telah dapat menjadi bank papan atas. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala antara lain barunya konsep perbankan syariah dan belum dikenal mendalam oleh masyarakat, masalah sumber daya, di samping kendala hukum, khususnya sebelum dilakukan perubahan terhadap UU no. 7/1992 tentang Perbankan. Pada bagian ketiga dijelaskan kerangka hukum yang menjadi landasan pihak operasionalisasi perbankan syariah. Pada bagian ini dijelaskan struktur perbankan, jenis usaha, macam, dan kepemilikan bank. Selain itu dijelaskan pula kendala-kendala yang dihadapi perbankan syariah yang memerlukan pengaturan hukum lebih lanjut. b
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Al-Masarif, Al-Islamiyyah, Al-Qanun, Al-Masrafiy, Indonesia |
Subjects: | Al Jamiah Jurnal |
Divisions: | E-Journal |
Depositing User: | Edi Prasetya [edi_hoki] |
Date Deposited: | 21 Mar 2013 18:25 |
Last Modified: | 24 May 2013 21:20 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/577 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |