BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI)

Minahul Karim, NIM.: 04360060 (2011) BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (BATAS MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM‘AT (STUDI KOMPARATIF ATAS ARGUMENTASI EMPAT MAZHAB HANAFI, MALIKI, SYAFI’I DAN HANBALI))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Meningkatnya jumlah masjid di berbagai daerah atau kota tidak dapat dipungkiri, seiring dengan makin tingginya kuantitas jamaah shalat jum’at. Kita dapat menyaksikan hampir setiap lokasi yang penduduknya padat dibangun sebuah masjid. Namun, para ulama telah menetapkan jumlah bilangan jamaah shalat jum’at yang sah untuk melakukan shalat jum’at. Persoalannya apakah pandangan para ulama itu sudah berdasarkan argumentasi yang sah menurut syari’ah. Penelitian ini ditujukan untuk memahami dan mendeskripsikan pandangan Mazhab Sunni sebagai aliran pemikiran yang bersifat otonom serta mandiri, adapun kegunaan penelitian ini secara umum adalah penelitian yang berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiyah di bidang fiqh dan usūl fiqh. Adapun pendekatan yang gunakan penulis adalah ushul fiqh utamanya pada metode thuruqu dilalatil lafdzi ala muradil mutakallim dan metode al-adat. Yakni argumen mazhab Sunni tentang kasus hukum bilangan jamaah shalat jum’at di analisa dengan menggunakan metode itu. Pada dasarnya tidak dijumpai hadits yang menjelaskan bilangan jamaah shalat jum’at pada jumlah tertentu. Hadits-hadits yang dijumpai penulis menjelaskan peristiwa shalat jum’at dengan jumlah jamaah yang berbeda-beda. Shalat jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah. Tetapi para ulama mazhab Sunni berbeda pendapat tentang bilangan jamaah yang sah melaksanakan shalat jum’at. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa shalat jum’at dapat dilaksanakan oleh tiga orang atau lebih. Sedangkan menurut Mazhab Maliki bahwa bilangan jamaah shalat jum’at adalah 12 orang atau lebih. Adapun pandangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa jumlah jamaah yang sah untuk melaksanakan shalat jum’at adalah 40 orang atau lebih. Sementara mazhab Hanbali mengikuti pendapat mazhab Syafi’i. Argumen mazhab Hanafi didasarkan kepada teori jamak yaitu bahwa tiga orang atau empat orang dapat disebut jamak sehingga shalat jum’at dapat dilaksanakan oleh minimal tiga atau empat orang. Pandangan mazhab Maliki didasarkan pada suatu peristiwa Nabi Muhammad SAW yang melaksanakan shalat jum’at dengan 12 orang jamaah. Sedang argumen mazhab Syafi’i didasarkan pada suatu hadits yang sebenarnya menurut ulama menjelaskan tentang kota atau kampung yang sah didirikan shalat jum’at. Sedang argumen mazhab Hanbali didasarkan pada peristiwa Nabi Muhammad SAW ketika mengutus Mash’ab ibn Amir pada penduduk Madinah, setelah datang hari jum’at Mash’ab mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat jum’at dan orang yang berkumpul berjumlah empat puluh orang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Agus Moh Najib, S.Ag, M.Ag dan H. Wawan Gunawan, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Shalat Jum’at, Khutbah Jum’at, Perbandingan Pandangan dan Argumentasi Mazhab
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 12 Apr 2023 13:50
Last Modified: 12 Apr 2023 13:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57951

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum