PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM UPAYA MENCAPAI KEADILAN PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR: 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.)

Nafiisa Amalia Rahma, NIM.: 19103050005 (2023) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM UPAYA MENCAPAI KEADILAN PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR: 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM UPAYA MENCAPAI KEADILAN PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ’AH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR: 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.))
19103050005_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM UPAYA MENCAPAI KEADILAN PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ’AH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR: 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.))
19103050005_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Adakalanya majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (contra legem). Sebagaimana halnya dengan gugatan balik tentang pembagian harta bersama pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 0922/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn yang membagi harta bersama tidak sama besar. Padahal KHI mengatur bahwa harta bersama dibagi dua sama besar. Namun, majelis hakim membagi 1/3 bagian untuk Penggugat Rekonvensi 2/3 bagian untuk Tergugat Rekonvensi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pertimbangan hakim dan analisis putusan tersebut dalam perspektif maqaṣid syari’ah. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan teori maqasid syari’ah sebagai perspektif untuk menelusuri Putusan Pengadilan Agama tersebut. Hal ini dilakukan dengan beralasan bahwa maqaṣid syari’ah merupakan inti dari penetapan syariah yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat manusia. Terdapat lima tujuan hukum Islam meliputi memelihara agama (hifẓ al-din), memelihara jiwa (hifẓ al-nafs), memelihara akal (hifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (hifẓ al-nasl), dan memelihara harta (hifẓ al-māl). Penulis menemukan hasil bahwa putusan hakim pada perkara Nomor 0922/Pdt.G/2022/PA Kab. Mn telah memenuhi sisi kemaslahatan para pihak dengan menempatkan pada tingkat ḍarūriyyat yang memenuhi prinsip memelihara keturunan dan memelihara harta. Hal ini dikarenakan kontribusi istri lebih besar daripada suami terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I.
Uncontrolled Keywords: harta bersama; keadilan; maqasid syari’ah
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 May 2023 09:03
Last Modified: 12 May 2023 09:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58515

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum