TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP ALASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR 273/PDT.P/2022/PA.WNO DAN PENETAPAN NOMOR 282/PDT.P/2022/PA.WNO)

Ahmad Muzammil Wafi, NIM.: 16350049 (2023) TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP ALASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR 273/PDT.P/2022/PA.WNO DAN PENETAPAN NOMOR 282/PDT.P/2022/PA.WNO). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN MAṢLAḤAH TERHADAP ALASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR 273/PDT.P/2022/PA.WNO DAN PENETAPAN NOMOR 282/PDT.P/2022/PA.WNO))
16350049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN MAṢLAḤAH TERHADAP ALASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA WONOSARI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR 273/PDT.P/2022/PA.WNO DAN PENETAPAN NOMOR 282/PDT.P/2022/PA.WNO))
16350049_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Dalam proses pemeriksaan permohonan dispensasi nikah, apabila hakim mempertimbangkan bahwa permohonan dispensasi nikah tidak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 dan perempuannya tidak dalam kondisi hamil di luar nikah, maka hakim berhak menolak permohonan dispensasi nikah tersebut, dengan menimbang bahwa terdapat berbagai dampak negatif. Namun, peneliti menemukan dua penetapan Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah bukan karena hamil di luar nikah, yaitu pada Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah yaitu karena si anak sudah bertunangan. Penelitian ini membahas mengenai apa alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan, dan bagaimana tinjauan maṣlaḥah terhadap alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan bersifat deskriptif-analitik. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Wonosari mengenai alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan. Sumber data sekunder yaitu, Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno, dokumentasi berupa laporan, catatan, transkip, buku dan yang berhubungan dengan alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, alasan hakim Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi calon pasangan yang sudah bertunangan dalam Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2022/PA.Wno dan Penetapan Nomor 282/Pdt.P/2022/PA.Wno yaitu dikarenakan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul menganggap bahwa ketika sudah bertunangan itu dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dan pergi berduaan. Kedua, alasan tersebut sejalan dengan nilai-nilai kemaslahatan, di mana hakim memilih mengerjakan kemudharatan yang lebih ringan/kecil. Hal ini dikarenakan bahwa terdapat anggapan di masyarakat jika calon pasangan yang sudah bertunangan dapat melakukan hubungan layaknya suami istri yang sudah sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafei, M.S.I.
Uncontrolled Keywords: Hakim, Dispensasi Nikah, Maṣlaḥah
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 07 Jul 2023 11:09
Last Modified: 07 Jul 2023 11:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59677

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum