PEMBERDAYAAN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH

Asri, NIM.: 01470555 (2005) PEMBERDAYAAN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBERDAYAAN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH)
01470555_BAB I_BAB IV_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PEMBERDAYAAN MADRASAH DI ERA OTONOMI DAERAH)
01470555_BAB II_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (20MB) | Request a copy

Abstract

Berlakunya otonomi daerah dan otonomi pendidikan, merupakan angin segar bagi dunia pendidikan, karena pendidikan merupakan salah satu bagian dari kewenangan yang diserahkan secara penuh kepada daerah. Sesuai dengan arah otonomi, keterlibatan daerah dalam mengurus pendidikan di daerahn ya lebih besar, dengan sendirinya komitmen dan usaha untuk memajukan pendidikan di daerah semestinya tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. Penelitian ini termasuk kepada jenis Library Research, yaitu meneliti beberapa permasalahan yang merujuk kepada bahan kepustakaan sebagai sumber primer. Atau dalam kata lain, penelitian yang objek utamanya adalah buku-buku perpustakaan dan literatur lainnya. Hasil penelitian, 1. Tentang Sejarah Perkembangan Madrasah a) Mayoritas ahli sejarah sependapat bahwa madrasah lahir pertama kali pada abad ke-V H./XI M., yaitu Madrasah Nizhamiyah di Baghdad, yang didirikan atas prakarsa Nizam al-Mulk, perdana menteri Kerajaan Bani Saljuk. b) Di Indonesia, madrasah pertama kali berdiri pada awal abad ke-XX M., yaitu Madrasah Adabiyah di Padang Panjang Sumatera Baral, atas prakarsa Abdullah Ahmad. c) Latar belakang kelahiran madrasah di Indonesia secara garis besar disebabkan oleh faktor-faktor: pembaharuan Islam dan respon terhadap politik pendidikan Hindia Belanda d) Secara umum kebijakan politik pemerintah Indonesia mulai dari Orde Lama, Orde Barn, dan sampai saat ini cukup mendukung keberadaan madrasah sebagai subsistem pendidikan nasional. 2. Tentang Otonomi Daerah dan Relevansinya Dengan Dunia Pendidikan a) Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah b) Desentralisasi pendidikan mulai dilaksanakan pada I Januari 200 I dan selanjutnya dijan1in secara yuridis oleh Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. c) Hakekat desentralisasi pendidikan adalah pemberdayaan lembaga pendidikan. d) Bagi madrasah, otonomi daerah berimplikasi terhadap menguatnya tuntutan agar madrasah dikelola dengan peningkatan mutu dan akuntabilitas, efisiensi, dan melibatkan masyarakat. 3. Tentang Pemberdayaan Madrasah di Era Otonomi Daerah a) Secara yuridis formal madrasah bukan bagian dari desentralisasi pendidikan karena berada di bawah Departemen Agama, namun tidak menghalangi madrasah untuk lebih mandirj, ot.onom, dan diberdayakan. b) Komponen utama yang harus diberdayakan pada madrasah adalah lembaga dan fasilitas madrasah, sumber daya manusia, kurikulum & strategi pembelajaran, serta partisipasi masyarakat. c) Konsep/kerangka dasar pemberdayaan terhadap komponen utama tersebut berpedoman kepada SWOT yang dimiliki madrasah, sekaligus mengef ektifkan dan memaksimalkan fungsi komponen yang ada d) Pemberdayaan, apapun bentuk dan strateginya tidak akan berdayaguna jika. tidak ada kerjasama yang baik antara pemerintah, pengelola madrasah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. M. Jamroh Latief, M .Si
Uncontrolled Keywords: Otonomi Daerah,Problematika Pendidikan, Pengelolaan Madrasah
Subjects: Pendidikan > Otonomi Pendidikan
Divisions: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan > Kependidikan Islam (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 20 Sep 2023 08:55
Last Modified: 02 Oct 2023 13:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60469

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum