PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY-SYAFII DAN AHMAD IBNU HANBAL

MUHAMMAD ALI - NIM. 08360014-K (2011) PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY-SYAFII DAN AHMAD IBNU HANBAL. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY-SYAFII DAN AHMAD IBNU HANBAL)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY-SYAFII DAN AHMAD IBNU HANBAL)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh agama Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rizki yang diberikan oleh Allah adalah wakaf. Di dalam Al-Qur'an tidak jelas dan tegas wakaf disebutkan, namun beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landassan perwakafan. Sedangkan dalam al-Kutub as-Sittah juga tidak menyebutkan perkataan wakaf, yang dipakai adalah kata habis yaitu sinonim dari wakaf. Wakaf menurut para imam mazhab merupakan suatu perbuatan sunnat untuk tujuan kebaikan, seperti membantu pembangunan sektor keagamaan baik pembangunan di bidang material maupun spiritual. Namun yang menjadi perbedaan mereka dan pengikutnya adalah permasalahan terhadap pemahaman wakaf itu sendiri. Salah satunya adalah perbedaan diantara mereka terhadap boleh atau tidaknya menukar dan mengganti benda wakaf serta mengalihfungsikan harta yang telah diwakafkan. Imam asy-Syafi'i yang dalam prinsipnya menekan penggunaan hadis yang benar-benar sahih dan memperkecil pendapat pribadi secara bebas, berpendapat bahwa perubahan harta wakaf sangat tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun. Namun Imam Ahmad ibn Hanbal membolehkan menukar atau menjual harta wakaf apabila tindakan itu benar-benar sangat dibutuhkan. Misalnya suatu masjid yang tidak dapat lagi digunakan karena telah rusak atau terlalu sempit, dan tidak mungkin diperluas, atau karena penduduk suatu desa berpindah tempat, sementara ditempat yang baru mereka tidak mampu membangun masjid yang baru.Problem tersebut tidak akan pernah usai sebelum kedua pendapat tersebut dikompromikan kemudian dikomparasikan dengan mengambil suatu maksud maslahat diantara keduanya sehingga tidak ada pertentangan dan dapat diamalkan secara bersama- sama. Dalam relevansinya, hukum perwakafan di Indonesia lebih menekankan pada bentuk perubahan dalam harta wakaf. Perubahan tersebut hanya dalam bentuk ditukar dengan benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula dan ini hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Maka dalam perubahan harta wakaf ini, kedua pendapat ulama' dapat diamalkan selama sesuai dengan situasi dan kondisi, baik tehnis, sosial, ekonomi, dan politik yang tentunya dengan adanya batasan- batasan yang tidak bertentangan dengan syari'at. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum. 2. Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: pengalihfungsian harta wakaf, hukum perwakafan di Indonesia
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 15:48
Last Modified: 24 Nov 2023 15:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6173

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum