PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2022

Anwarur Rosyid Ali, NIM.: 18103050060 (2023) PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2022. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2022)
18103050060_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2022)
18103050060_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa dispensasi nikah dapat dikabulkan jika terdapat alasan yang mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, tidak di jelaskan secara rinci alasan apa saja yang termasuk dalam alasan yang mendesak. Pengadilan Agama Purworejo pada tahun 2022 menolak 5 putusan permohonan dispensasi nikah yaitu penetapan nomor 112/Pdt.P/2022/Pa.Pwr, 116/Pdt.P/2022/Pa.Pwr, 175/Pdt.P/2022/Pa.Pwr, 244/Pdt.P/2022/Pa.Pwr dan 303/Pdt.P/2022/Pa.Pwr, alasan yang digunakan pemohon sangat mirip dengan penetapan nomor 321/Pdt.P/2021/Pa.Pwr dan 181/Pdt.P/2021/Pa.Pwr, namun kedua penetapan ini mendapat pengkabulan dari Majelis Hakim. Peneliti tertarik untuk mengkaji apa saja pertimbangan yang hakim gunakan sehingga menetapkan menolak kelima putusan tersebut dalam skripsi yang berjudul Penolakan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2022. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research) berupa analisis pertimbangan hakim dalam kelima putusan penolakan dispensasi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-sosiologi dengan cara menganalisis data berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku dan dampak yang timbul dalam masyarakat. Sumber data primer penelitian ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan PERMA No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Sumber data sekunder berupa kelima penetapan penolakan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purworejo tahun 2022, dan literasi umum yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teori kemanfaatan hukum. Hasil dari penelitian ini yang dapat disimpulkan adalah salah satu tujuan adanya dispensasi nikah adalah agar terpenuhinya “kepentingan yang terbaik bagi anak.” Majelis Hakim menilai calon mempelai belum siap untuk menikah, risiko pernikahan anak yang besar, dispensasi diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah bukan yang sudah menikah. Majelis Hakim berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam. Majelis Hakim juga mempertimbangkan sisi kemanfaatan, berupa menghindari semakin maraknya pernikahan anak, menghindari kemakin banyak masyarakat yang melanggar undang-undang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, Dispensasi Nikah, pernikahan anak, rumah tangga
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Pernikahan Anak/Dini
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 06 Nov 2023 11:53
Last Modified: 06 Nov 2023 11:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62094

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum