KEDUDUKAN AKAL DALAM HUKUM ISLAM

MOH. SYATIBI, (2008) KEDUDUKAN AKAL DALAM HUKUM ISLAM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 28 Th. 1982/.

[img]
Preview
Text
01. MOH. SYATIBI - KEDUDUKAN AKAL DALAM HUKUM ISLAM.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Akal ialah perangai manusia yang melebihi derajatnya daripada makhluk-makhluk lainnya. Dengan akalnya, manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, antara yang baik dengan yang buruk. Akal adalah alat berpikir yang hanya dimiliki oleh manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum Islam dalam uraian ini ialah meliputi fiqh dan ushul fiqh, yakni hukum syari yang berhubungan dengan tingkah laku mukallaf yang tersimpul dari dalil-dalilnya secata terperinci, beserta sumber-sumber dan qaidah-qaidah hukumnnya. Sebagaimana telah disebutkan, bahwa hukum Islam itu mengatur tingkah laku manusia sebagai mukallaf, baik yang berhubungan dengan Tuhan (ibadah) maupun yang berhubungan antara sesama manusia (muamallat). Terhadap masalah Ibadah kita harus melaksanakan sesuai dengan nash, dalam arti bahwa kita tidak boleh melaksanakan sebelum ada nash yang memerintahkan. Terhadap bidang muamalat kita bebas melaksanakan sampai ada larangan, yang berarti bahwa jika belum ada larangan oleh nash, maka kita boleh melaksanakannya. Hukum Islam yang meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqh dalam pendapat-pendapat fiqhnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang akan mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil-dalil dari Al-Quran atau Al-Hadits atau sumber pengambilan hukum yang lain, seperti Ijma, Qiyas, Istihsan, Istishab dan maslahah mursalah, merupakan suatu perbendaharaan pusaka fiqh yang besar sekali, dan nilai masing-masing bagiannya berbeda-beda menurut ahli fiqh yang bersangkutan, zaman dan lingkungannya dan mungkin juga menurut kasus yang dihadapinya. Dengan demikian, maka hukum Islam ini merupakan pusaka perbendaharaan yang bernilai ilmiah dan besar sekali artinya bagi seorang Muslim, akan tetapi hukum itu tidak harus dilaksanakan seluruhnya. b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Akal, Hukum, Islam
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Apr 2013 18:53
Last Modified: 08 Apr 2013 18:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/627

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum