HUKUM KEWARISAN BERKEADILAN JENDER (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI)

Muhammad Sahal Mahfudz, S.H, NIM.: 21203012018 (2023) HUKUM KEWARISAN BERKEADILAN JENDER (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM KEWARISAN BERKEADILAN JENDER (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI))
21203012018_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM KEWARISAN BERKEADILAN JENDER (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI))
21203012018_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Pembagian harta warisan yang merujuk pada ayat-ayat al-Qur‘an tentang warisan sampai hari ini masih menimbulkan problematika yang belum terselesaikan, seperti pembagian harta warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan yang dianggap tidak adil. Dalam hal ini terdapat dua ulama yang memiliki perbedaan pendapat. Menurut Munawir Sjadzali pembagian harta warisan yang sudah ditetapkan dalam al-Qur‘an bukan tidak adil, akan tetapi ketidakpercayaan masyarakat terhadap keadilan farā‟iḍ yang ada dalam al-Qur‘an. Berbeda dengan Wahbah az-Zuḥailī, ia berpendapat bahwa pembagian harta warisan sudah dijelasakan secara terperinci dalam al-Qur‘an dan bersifat adil. Hal ini yang membuat penulis tertarik meneliti lebih lanjut tentang pembagian harta warisan dengan melihat relevansi pada zaman sekarang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik-komparatif, yaitu menjelaskan pemikiran Munawir Sjadzali dan Wahbah az-Zuḥailī tentang pembagian harta warisan. Kemudian menggunakan pendekatan sosiologi pemikiran hukum Islam dan menganalisisnya menggunakan teori keadilan jender Adapun tujuanya adalah untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikaji oleh penulis. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis adalah: Pertama: Dalam formula pembagian warisan 2:1 Munawir Sjadzali dan Wahbah az-Zuḥailī terjadi perbedaan. Munawir Sjadzali berpendapat bahwa formula pembagian harta warisan 2:1 saat ini tidak mencerminkan keadilan dan bersifat ẓannī. Berbeda dengan Wahbah az-Zuhailī, ia berpendapat bahwa formula pembagian warisan 2:1 ini sudah sesuai dan bersifat qaṭʻi. Kedua:Munawir Sjadzali dan Wahbah az-Zuḥailī dalam menentukan dalil dan argumen pembagian harta warisan, keduanya sama-sama mengunakan al-Qur‘an dan hadis. Tetapi dalam penetapan hukum, keduanya terdapat perbedaan. Munawir dalam menentukan dalil, ia menggunakan al-Qura‘n, hadis, dan konteks keadaan sekarang. Tetapi dalil yang digunakan kurang kuat, karena mengqiyās kan dengan dalil-dalil perbudakan. Berbeda dengan Wahbah az-Zuḥailī menggunakan al-Qur‘an, hadis dan juga asbābul nuzūl dan wurudnya. Sehingga kekuatan hukum yang diterapkan Wahbah az-Zuḥailī lebih kuat. Ketiga:Kedua ulama tersebut dalam memaknai adil terdapat perbedaan. Munawir Sjadzali dalam memaknai adil ia berpendapat sama rata (peran yang dilakukan), sehingga apabila perempuan memiliki peran sama dengan laki-laki maka ia berhak mendapatkan bagian yang sama. Berbeda dengan Wahbah az-Zuhailī, ia memaknai adil dengan setara (tanggung jawab). Jadi pembagian harta warisan diukur dengan tanggung jawab yang dilakukanya, sehingga makna adil disini tidak harus sama rata.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Harta Warisan, Berkeadilan Jender, Munawir, Wahbah
Subjects: Gender
Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 23 Jan 2024 11:52
Last Modified: 23 Jan 2024 11:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63176

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum