PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KAPANEWON NGAGLIK SLEMAN TERHADAP PENGHULU WANITA

Bayu Akbar Pratama, NIM.: 17103050037 (2023) PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KAPANEWON NGAGLIK SLEMAN TERHADAP PENGHULU WANITA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KAPANEWON NGAGLIK SLEMAN TERHADAP PENGHULU WANITA)
17103050037_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KAPANEWON NGAGLIK SLEMAN TERHADAP PENGHULU WANITA)
17103050037_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penghulu merupakan sebuah profesi Pegawai Negeri Sipil, tentu erat kaitannya dengan kesetaraan antara laki-laki dan wanita. Meningkatnya kesadaran akan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di ruang publik dalam segala sektornya, termasuk dalam hal menjadi seorang penghulu, menuntut harus adanya aturan yang pasti mengenai hal ini. Jika melihat tugas pokok seorang penghulu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan secara spesifik apakah jabatan penghulu harus diserahkan kepada laki-laki saja. Adanya penghulu wanita di Palestina yakni Tahrir Hammad, yang ditunjuk sebagai penghulu pernikahan berkualitas yang diakui secara sah oleh Negara Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa jabatan penghulu tidak hanya bisa dijabat oleh seorang lakilaki namun juga wanita. Tentunya di Indonesia sebagai negara demokrasi tentu sangat dimungkinkan itu terjadi. Penyusun melakukan penelitian ini secara field research, dengan menggali pendapat para penghulu Kapanewon Ngaglik Sleman terhadap penghulu wanita. Sebagai pelaksana tugas kepenghuluan, yang tentunya memahami hukum Islam dan hukum Positif yang berlaku serta kondisi di tengah-tengah masyarakat (bersifat eksploratif). Menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum, sumber data terdiri dari data primer wawancara dengan 10 orang narasumber serta data sekunder berupa literatur tulisan atau karya ilmiah yang mendukung. Hasil dari penelitian ini bahwa 10 penghulu KUA Kapanewon Ngaglik Sleman secara pribadi dalam berargumentasi terkait penghulu wanita, dibangun atas dasar normatif hukum Islam dan mazhab yang diikutinya. Sudut pandang normatif dalam argumentasi penghulu sebagian besar tidak menyetujui seorang wanita menjadi penghulu, jika dikaitkan dengan tugasnya yang akan menjadi wali hakim melainkan hanya sedikit saja. Bahkan ada di antara mereka yang berpendapat wanita tidak dapat menjadi penghulu selamanya karena tidak ada celah baik secara hukum Islam maupun secara hukum positif, namun itu adalah argumentasi secara pribadi. Secara kelembagaan, karena merupakan wakil dari pemerintah dalam melaksanakan tugas kepenghuluan, maka dalam hal ini para penghulu mengikuti peraturan yang berlaku. Secara garis besar bahwa pendapat penghulu KUA Kapanewon Ngaglik Sleman tentang penghulu wanita terbagi menjadi tiga yakni, pendapat yang membolehkan dengan syarat dan pendapat yang tidak membolehkan wanita menjadi penghulu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafei, MSI.
Uncontrolled Keywords: penghulu; penghulu wanita
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 26 Jan 2024 09:11
Last Modified: 26 Jan 2024 09:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63236

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum