PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM BATAS WAKTU MASA KERJA MENURUT PP NO 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PERSPEKTIF MASLAHAH)

Ellemmia Lorenza Pradana, NIM.: 21203012046 (2023) PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM BATAS WAKTU MASA KERJA MENURUT PP NO 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PERSPEKTIF MASLAHAH). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM BATAS WAKTU MASA KERJA MENURUT PP NO 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PERSPEKTIF MAṢLAḤAH))
21203012046_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM BATAS WAKTU MASA KERJA MENURUT PP NO 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PERSPEKTIF MAṢLAḤAH))
21203012046_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja tidak memberikan keseimbang sehingga berdampak pada perjanjian kerja waktu tertentu bagi buruh/pekerja yang diposisikan pada kategori yang sangat lemah jika dibandingkan dengan pihak pemberi kerja yang lebih memiliki power. Seharusnya para pihak pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke disnaker agar pihak pekerja mendapat jaminan serta berbagai tunjangan untuk kesejahteraan para pekerja seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunjangan penghargaan kerja dan sebagainya dalam arti kata mempekerjakan tenaga kerja dengan PKWT, maka biaya tersebut dapat ditekan. Dalam suatu peraturan harus memiliki prinsip kepastian hukum supaya jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta menjamin seseorang dapat melakukan suatu perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya. Jenis penelitiannya preskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelusuran literatur, menelaah dan mengumpulkan bahan pustaka yang relevan dengan kajian penelitian serta diambil kesimpulan untuk mendapat hasil yang sesuai. Hasil penelitian menemukan PP No 35 Tahun 2021 belum memenuhi syarat kepastian hukum, karena seharusnya mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi aturan tersebut. Namun faktanya aturan ini masih menimbulkan multi tafsir dan mayoritas serikat pekerja tidak menyetujui aturan tersebut. Hal ini sangat merugikan jika dibanding dengan peraturan sebelumnya, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kurun waktu status sebagai pegawai kontraknya lebih manusiawi, serta aturan ini juga dianggap eksploitasi pihak pekerja dengan tidak adanya status perubahan dari PKWT menjadi PKWTT (karyawan tetap) dalam kurun waktu yang jelas, sehingga hal ini lebih menguntungkan bagi pihak pemberi kerja untuk memperpanjang kontrak berkali-kali. Perspektif Maṣlaḥah pada pasal 8 pada PP No 35 Tahun 2021 ini belum mengarah kekebaikan banyak orang terutama tenaga kerja. Maṣlaḥah sebagai metode hukum yang mempertimbangkan adanya kemanfaatan yang mempunyai akses secara umum dan kepentingan tidak terbṢṢatas dan tidak terikat. Artinya Maṣlaḥah merupakan kepentingan yang diputuskan bebas, tetapi tetap terikat pada konsep syari‟ah yang mendasar. Pada awalnya aturan ini bertujuan untuk mensejahterakan tenaga kerja/buruh, namun praktiknya masih kurang diterima oleh masyarakat atau para pihak pekerja dalam hal batas waktu masa kerja pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Hj. Siti Fatimah,S.H.,M.HUM
Uncontrolled Keywords: kepastianhHukum; PKWT; Maṣlaḥah; perjanjian kerja
Subjects: Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 02 Feb 2024 15:07
Last Modified: 02 Feb 2024 15:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63390

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum