TRANSAKSI GAME ON-LINE DITINJAU DARI PRESFEKTIF HUKUM ISLAM

M KHOIRUL BASYIR - NIM. 04380031, (2011) TRANSAKSI GAME ON-LINE DITINJAU DARI PRESFEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TRANSAKSI GAME ON-LINE DITINJAU DARI PRESFEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I. V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TRANSAKSI GAME ON-LINE DITINJAU DARI PRESFEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II. III. IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)

Abstract

Perkembangan game di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ikut dipengaruhi pula oleh kemajuan dunia teknologi komunikasi yang notabene mengakibatkan perkembangan signifikan dalam dunia game, contohnya adalah seperti game online seperti yang sedang menjamur seperti sekarang ini. Kata game tidak terlepas dari artian permainan. Game atau yang sering kita sebut dengan istilah tradisionalnya permainan sudah kita kenal semenjak usia balita sampai sekarang. Seiring berkembangnya arus teknologi, terutama dalam bidang informasi dan komunikasi mengakibatkan jenis permainan yang ada semakin berevolusi. Puncaknya, saat ini dapat kita lihat telah berkembang beragam permainan yang telah menggunakan alat-alat elektronika seperti GameBoy, Play Station, game house di komputer, bahkan game yang terdapat di dalam alat komunikasi (gadget) seperti handphone. Game on-line merupakan salah satu jenis permainan yang digemari banyak kalangan muda saat ini, di Yogyakarta sendiri banyak menjamur game-game center yang bermunculan, hal ini memperbanyak para gamers (sebutan para pelaku game) untuk sering bermain game. Di game center banyak pilihan game-game oline, contohnya Rising Force, Idol street, Ragnarok, Dota, Perfect World dan masih banyak lagi, semua permainan online harus daftar terlebih dahulu di website game tersebut. Dengan banyaknya game online yang menjamur pada saat ini, maka tidak menutup kemungkinan para user melakukan transaksi game online. Demi merebutkan point dalam game, seseorang membeli barang-barang yang dijual dalam game. Mulai dari senjata,baju,accesoris,dll. Bukan hal baru transaksi semacam ini, karena setiap gamer mesti pernah membeli atau menjual barang-barang tersebut. Hal ini menjadi masalah karena user game online tidak hanya remaja akan tetapi juga anak-anak. Dalam transaksi game online ini, barang yang dijual belikan ini tidak ada manfaatnya hanya kepuasan dalam batin gamer saja. Apabila dilihat dari presfektif hukum Islam transaksi tersebut tidak syah karena unsur barang yang dijual belikan tidak nyata manfaatnya,sehingga transaksi tersebut tidak syah dalam hukum Islam. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. 2. Abdul Mugits,S.Ag.,M.Ag.
Uncontrolled Keywords: transaksi, game online, jual beli, gamer
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 17 Jan 2013 18:03
Last Modified: 02 Jun 2016 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6652

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum