PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN TENTANG EUTHANASIA

SULFIYANA WARDANI, NIM.: 07360025 (2012) PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN TENTANG EUTHANASIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN TENTANG EUTHANASIA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN TENTANG EUTHANASIA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi biomedis yang semakin pesat dewasa ini, telah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru seputar hidup dan mati. Masalah kematian seolah-olah hanya merupakan hasil perhitungan teknologi biomedis belaka. Dari sini muncul masalah Euthanasia, yang secara terminologis berarti tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh, agar ia terbebaskan dari kesengsaraan yang diderita. Perbuatan Euthanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu (Euthanasia aktif) atau menghentikan pengobatan yang sedang dilakukan (Euthanasia pasif). Dikaji secara yuridis-normatif (berdasarkan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan), masalah yang dikaji adalah bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan tentang kebolehan Euthanasia (Euthanasia pasif) beserta sanksi hukumnya. Skripsi ini berusaha menjawab masalah tersebut dalam sebuah perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam pandangan Hukum Pidana Islam, Euthanasia pasif bukan merupakan tindak pidana, sedangkan Euthanasia aktif dapat dikategorikan sebagai tindaka pidana pembunuhan sengaja (jarimah qatl al-'amd). Pembunuhan, dalam Hukum Pidana Islam merupakan suatu tindak pidana yang diklasifikasikan sebagai jarimah qisas/diyat. Jarimah qisas/diyat menjadi hak perseorangan/hak adami, yang membuka kesempatan pemaafan bagi si pembuat jarimah oleh orang yang menjadi korban/ahli warisnya. Dengan demikian, pada kasus pembunuhan (termasuk Euthanasia), jika korban/wali telah memaafkan perbuatan pelaku, maka sanksi hukumnya dapat diringankan atau dihapuskan. Dalam pandangan Undang-Undang Kesehatan, Euthanasia pasif diperbolehkan karena penyakit yang sudah tidak bisa disembuhkan dan pasien meninggal dengan cara alami (karena penyakitnya) tanpa bantuan dokter. Sedangkan Dalam Pandangan Undang-Undang Kesehatan Euthanasia aktif juga dilarang karena melanggar Kode Etik Kedokteran. Sanksi hukum bagi pelaku Euthanasia aktif dapat dicopot jabatannya sebagai dokter karena sudah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan bantuan alat medis, tetapi untuk Euthanasia pasif seorang dokter tidak mendapatkan sanksi karena keadaan pasien yang sudah tidak bisa disembuhkan maka dokter menghentikan pengobatan (Euthanasia pasif). div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Makhrus Munajat, M. Hum, 2. Witriani, SS,M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Euthanasia, Kode Etik Kedokteran, pidana Islam, Undang-Undang Kesehatan
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2023 11:11
Last Modified: 15 Aug 2023 11:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6715

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum