STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH DI BANK MADINA SYARIAH PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera YOGYAKARTA

HERLIANI, NIM. 07.233.408 (2010) STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH DI BANK MADINA SYARIAH PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera YOGYAKARTA. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH DI BANK MADINA SYARIAH PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera YOGYAKARTA)
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH DI BANK MADINA SYARIAH PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera YOGYAKARTA)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (591kB)

Abstract

Risiko kredit yang dalam bank syariah diistilahkan dengan risiko pembiayaan merupakan risiko yang biasanya terjadi jika counterparty (pihak lain dalam bisnis kita) tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dalam skala perbankan adalah para nasabah yang tidak bisa tepat waktu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bisa dikatakan mekanisme pembayarannya dilaksanakan secara kredit atau cicilan. Karena pembiayaan murabahah merupakan jenis akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dimana dalam mengembalikan dana pinjaman oleh nasabah bisa dilakukan dalam bentuk cicilan atau kredit. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil objek penelitian di Bank Madina Syariah PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Jogjakarta. Pengumpulan data-datanya diperoleh melalui metode interview dengan para informan-informan Bank Madina Syariah yang dianggap penting dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari penelitian ini. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung pada objek penelitian yang terdiri dari informasi dari informan dan data dokumentasi. Sementara data sekunder merupakan informasi lebih lanjut yang berkenaan dengan problem penelitian dari literature maupun jurnal. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling agar informan yang dipilih relevan dengan masalah yang sedang diteliti. Sementara sistem pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (in dept interview) dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dari berbagai informasi baik melalui wawancara, dokumentasi maupun observasi akan dipilih kembali untuk mencapai data mana yang lebih relevan dalam menganalisa pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, bahwa pada Bank Madina Syariah dalam mengelola atau mengurangi risiko kredit tidak terlepas dari prinsip 5C. Prinsip ini merupakan prinsip yang wajib atau prinsip dasar yang harus diterapkan dalam BMS. Adapun untuk penanganan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, kombinasi 3R di BMS masih pada tahap Rescheduling. Hal ini dikarenakan risiko gagal bayar pada BMS masih pada tahap kurang lancar dan belum sampe terjadi kemacetan total. Pada dasarnya di BMS sendiri prinsip ini akan dipakai ketika secara jelas terjadinya kemacetan yang tidak bisa lagi untuk di tanggulangi. Dengan kata lain, sejak berdirinya BMS sampai sekarang belum ada nasabah yang secara benar melakukan tindakan yang tidak diinginkan atau sampai sekarang nasabah BMS untuk pembiayaan murabahah masih dalam tahap wajar dalam soal risko kredit. Pada dasarnya Analisis pembiayaan tersebut merupakan aspek penting dan upaya yang preventif bagi Bank Madina Syariah dalam menjaga kesehatan lembaga keuangannya dan meminimalisir risiko kerugian terutama dalam menghindari risiko kredit dari nasabah. Selain itu proses penanganan risiko kredit dimana risiko ini juga termasuk ke dalam pembiayaan bermasalah pada BMS dilakukan dengan proses 1. Reschedulling (menjadwal ulang sebagian atau seluruh kewajiban (jangka waktu lama angsuran kecil), 2. Reconditioning; mengubah sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan. (rubah nisbah, jaminan diganti, jangka waktu, jangka waktu diperpanjang dan lain sebagainya), 3. Restructuring; merubah komposisi pembiayaan (nisbah dirubah debt to Equity ratio besar, 4.Kombinasi 3R; melakukan kombinasi terhadap kebijakan reschedullling, reconditioning, dan restructuring, 5. Eksekusi; tindakan akhir setelah semua cara tidak berhasil, yaitu dengan menyita dan melelang jaminan untuk menutup kewajiban anggota.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Bachrudin, M.Si.
Uncontrolled Keywords: pembiayaan bermasalah, akad murabahah
Subjects: Hukum Islam
Muamalat
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Feb 2013 18:56
Last Modified: 16 Apr 2015 10:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6899

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum