JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (KAJIAN TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010)

CHAIRUL AFNAN, NIM. 09380055 (2013) JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (KAJIAN TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (KAJIAN TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (KAJIAN TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010) )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (877kB)

Abstract

Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini membuat begitu banyak institusi perbankan syariah atau lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Di satu sisi permintaan yang begitu tinggi yaitu orang-orang yang tidak memiliki kecukupan dana tapi ingin memiliki emas pada saat itu juga. Di sisi lain ada orang yang jeli melihat ini sebagai peluang dalam meraih keuntungan dengan memberikan fasilitas kredit kepemilikan emas. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli secara kredit, akan tetapi dalam Islam ada kaidah kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli barang yang termasuk komoditas yang telah ditetapkan dalam hadits dan ulamaulama Mazhab memiliki aturan dimana jual belinya disyaratkan secara khusus. MUI sebagai organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif, melalui DSN merasa perlu dan wajib menjawab pertanyaan, khususnya yang menyangkut permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat saat ini, dalam hal ini status hukum jual beli emas secara tangguh. Dalam fatwanya yang bernomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Melalui fatwanya tersebut Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai itu boleh (mubaḥ), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang), baik melalui jual beli biasa atau jual beli murâbaḥah. Menarik untuk dikaji bagaimana metodologi isṭ inbaṭ hukum DSN-MUI dalam perumusan fatwa tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library Research) dengan metode yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan sosiologi dan filosofis, yakni memahami bahwa suatu produk pemikiran hukum tidak terlepas dari pengaruh sosial-ekonomi-politik di sekitarnya dan pendekatan yang menggunakan dalil-dalil naqli dan ‘aqli. Dengan demikian, akan ditemukan benang merah mengenai permasalahan tersebut mengapa transaksi jual beli emas secara tidak tunai itu diperbolehkan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa fatwa jual beli emas secara tidak tunai muncul karena dilatarbelakangi oleh keadaan sosial politik masyarakat saat ini dan juga keluarnya fatwa ini pada dasarnya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam perbankan syariah. Akan tetapi secara filosofis fatwa ini sebaiknya ditinjau ulang untuk kemaslahatan umat karena secara metodologi fatwa ini hanya menitikberatkan pada minoritas ulama yang ada. Semoga skripsi ini menjadi referensi bagi masyarakat, khususnya kepada para pelaku bisnis agar ada kesesuaian dengan ketentuan syari’at Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Sep 2013 13:10
Last Modified: 06 Aug 2018 11:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9275

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum