Masyitoh, NIM.: 04360044 (2008) HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN DEWAN HISBAH PERSIS. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN DEWAN HISBAH PERSIS)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (9MB) | Preview |
|
|
Text (HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN DEWAN HISBAH PERSIS)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (16MB) | Request a copy |
Abstract
Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang tidak hanya bersifat _mahdhah_ (ritual), tetapi juga _ijtima'iyah_ (sosial). Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk mewujudkan keadilan, yang merupakan salah satu tujuan utama dari hukum Islam. Zakat profesi adalah bentuk zakat yang relatif baru dan kini tengah berkembang di tengah masyarakat. Namun, masih terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum zakat profesi ini. Persoalan ini telah menjadi perhatian dua lembaga besar di Indonesia, yaitu Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dewan Hisbah Persis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terdapat perbedaan dan persamaan dalam penetapan hukum zakat profesi antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dewan Hisbah Persis, serta bagaimana metode _istinbat_ (penetapan hukum) dan dasar hukum yang digunakan oleh kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (_library research_) dengan pendekatan normatif-yuridis. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber primer dan sekunder, sedangkan analisis data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus dari pemahaman umum. Selain itu, juga digunakan metode komparatif, yaitu metode deskriptif yang bertujuan untuk mencari solusi melalui analisis hubungan sebab-akibat, dengan membandingkan faktor-faktor yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, zakat profesi hukumnya wajib. Dasar hukumnya adalah keumuman ayat 267 dari Surah al-Baqarah. Kata _"anfiqu"_ dalam ayat tersebut berbentuk fi'il amr (kata kerja perintah) yang mengandung makna wajib. Selanjutnya, frasa yang digunakan dalam ayat tersebut dianggap mencakup semua bentuk hasil usaha manusia, termasuk profesi. Sementara itu, Dewan Hisbah Persis berpendapat bahwa zakat profesi tidak wajib. Mereka menyatakan bahwa harta yang tidak terkena kewajiban zakat, termasuk hasil dari profesi, hanya dikenai kewajiban infak, yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan Islam terhadap harta tersebut. Dasar hukum yang digunakan tidak merujuk pada perintah dalam Surah al-Baqarah ayat 267, karena ayat tersebut menurut Dewan Hisbah lebih relevan untuk zakat hasil usaha seperti pertanian. Sedangkan infak dipahami dalam makna semantisnya, yaitu "membelanjakan" atau "menghabiskan" harta di jalan Allah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | H. Wawan Gunawan, S.Ag.,M.Ag |
| Uncontrolled Keywords: | Zakat Profesi, Ibadah Mahdah, Ibadah Ijtima’iyah, Metode Istinbat |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.413 Perbandingan Mazhab |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
| Depositing User: | Muh Khabib, SIP. |
| Date Deposited: | 15 Apr 2025 14:28 |
| Last Modified: | 15 Apr 2025 14:35 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2114 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
