OTORITAS NINIAK MAMAK DALAM PERKAWINAN STUDI KASUS DI KENAGARIAN CINGKARIANG KECAMATAN BANUHAMPU

Ihram Ahmed Siregar, NIM.: 22203012097 (2024) OTORITAS NINIAK MAMAK DALAM PERKAWINAN STUDI KASUS DI KENAGARIAN CINGKARIANG KECAMATAN BANUHAMPU. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (OTORITAS NINIAK MAMAK DALAM PERKAWINAN STUDI KASUS DI KENAGARIAN CINGKARIANG KECAMATAN BANUHAMPU)
22203012097_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (OTORITAS NINIAK MAMAK DALAM PERKAWINAN STUDI KASUS DI KENAGARIAN CINGKARIANG KECAMATAN BANUHAMPU)
22203012097_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Otoritas niniak mamak dalam masyarakat Minangkabau Kenagarian Cingkariang merupakan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap dipertahankan hingga kini. Praktik ini, khususnya dalam konteks perizinan perkawinan, tetap dihormati oleh masyarakat meskipun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bertahannya adat ini mencerminkan dalamnya makna masyarakat terhadap peran niniak mamak, sehingga tradisi ini tidak lekang oleh waktu dan mampu bertahan di era yang modern. Berdasarkan hal ini, penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah: pertama, bagaimana masyarakat memaknai otoritas niniak mamak di Kenagarian Cingkariang? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan otoritas niniak mamak tetap bertahan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Hukum Empiris. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Dokumentasi dan wawancara mendalam dengan niniak mamak, anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta masyarakat Kenagarian Cingkariang. Dalam menganalisis data, digunakan teori otoritas Max Weber dan teori fungsional struktural Talcott Parsons sebagai pisau analisis. Hasil Penelitian menunujukan: pertama, Masyarakat Kenagarian Cingkariang memaknai otoritas niniak mamak sebagai penjaga dan penggerak adat yang menjaga keseimbangan antara tradisi dan kebutuhan sosial masyarakat. Niniak Mamak dipandang sebagai figur yang tidak hanya berperan dalam pelaksanaan adat, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai keluarga dan masyarakat. Otoritas niniak mamak dihargai karena keterlibatannya dalam memastikan bahwa perkawinan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku. Adapun Otoritas niniak mamak dalam perkawinan di kenagarian Cingkariang memiliki otoritas sebagai pemberi izin menikah, pengawas adat, dan penasehat perkawinan. Kedua, Keberlanjutan otoritas niniak mamak di Kenagarian Cingkariang dapat dilihat dari kemampuan mereka beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial yang terjadi. Faktor utama yang memungkinkan otoritas ini tetap bertahan adalah adanya dukungan dari struktur adat yang telah diatur secara formal melalui Perda Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang memperkuat kedudukan niniak mamak. Selain itu, fleksibilitas niniak mamak dalam mempertimbangkan nilai-nilai modern sambil tetap menjaga akar tradisional membantu mereka mempertahankan relevansi peran mereka di tengah masyarakat yang terus berkembang.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information / Supervisor: Dr. Fathorrahman, S.Ag., M. Si.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Minangkabau, Otoritas, Niniak Mamak, Kenagarian Cingkariang
Subjects: Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Widiyastuti, M.IP
Date Deposited: 24 Jan 2025 10:38
Last Modified: 24 Jan 2025 10:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69685

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum