ISLAM DAN PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM VIRTUAL POLICE

Nurangdini Zaenab Djahamao, S.H, NIM.: 23203011151 (2025) ISLAM DAN PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM VIRTUAL POLICE. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ISLAM DAN PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM VIRTUAL POLICE)
23203011151_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ISLAM DAN PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM VIRTUAL POLICE)
23203011151_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran yang tertanggal 19 Februari 2022, dengan Nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut merupakan respons terhadap peristiwa yang marak terjadi karena banyaknya laporan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kebijakan di atas ditandai dapat memunculkan potensi dalam memicu ketegangan antara negara dengan warga negara, yang disebabkan oleh pembatasan berekspresi di media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan normatif dan pendekatan perundung- undangan (statute approach). Bahan hukum yang dipakai terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi Surat Edaran Kapolri dan tata hukum Indonesia dan mengevaluasi pelaksanaan program Virtual Police dari perspektif hak asasi manusia Deklarasi Kairo. Hasil dalam penelitian ini dapat dikemukakan bahwa Pertama Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/20 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. bukan merupakan bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011. Namun demikian kedudukan Surat Edaran merupakan himbauan yang mempunyai daya ikat secara internal, dan biasanya berupa peraturan tentang pelaksanaan suatu UU yang secara operasional dan teknis. Keberadaan Surat Edaran No. SE/2/II/20 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diikuti dengan Surat Telegram Kapolri No. ST/339/ii/res.1.1.1/2021. Kedua bahwa ketentuan tentang Pengawasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut menurut Deklarasi Kairo ada kesesuaian dengan UUD RI Tahun 1945 pada Pasal 28J yaitu bahwa menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Ketiga menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat dianggap sah menurut Deklarasi Kairo jika bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah penyebaran informasi yang merusak moralitas atau memicu perpecahan. Namun, jika kebijakan ini digunakan secara berlebihan untuk membatasi kritik yang sah terhadap pemerintah atau pandangan yang berbeda, maka bisa menjadi bentuk perampasan hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information / Supervisor: Dr. Ocktoberriansyah, M.Ag
Uncontrolled Keywords: kebebasan berpendapat; virtual police; Deklarasi Kairo
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Hukum Islam (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 21 Jul 2025 10:06
Last Modified: 09 Sep 2025 10:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72014

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum