TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI DROPSHIP

JUHROTUL KHULWAH, NIM. 09380046 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI DROPSHIP. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI DROPSHIP)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI DROPSHIP)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (904kB)

Abstract

Dalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam segi syarat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang kerekening dropshipper, dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper. Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga dalam jual beli Dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Di rasa sangat pentingnya mengkaji persoalan ini, karena praktek jual beli dropship sangat marak di kalangan masyarakat. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu memberikan penilaian sesuai atau tidak transaksi sistem jual beli dropship dengan hukum Islam, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu: data dari hukum Islam yang bersumber dari nash Al-quran, hadits, ijma’ para fuqaha, kitab-kitab fikih, dan kaidah ushul fikih. Sedangkan dari teknologi informasi berupa web, blok, facebook dan situs-situs yang bersangkutan, dan informasi yang bersifat empiris berupa informasi dari hasil wawancara dari para informan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan melihat dampak manfaat dan madharatnya, dan menggunakan teori muamalat, sehingga persoalan yang ada dalam transaksi dropship dapat sesuai dengan hukum bisnis Islam atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian, dengan pertimbangan hukum Islam harus mampu berpartisipasi dalam membentuk gerakan langkah kehidupan masyarakat dan mempunyai kepekaan terhadap kebaikan (sense of maslahah), penyusun menyimpulkan bahwa praktik jual beli sistem dropship tersebut adalah diperbolehkan atau sah apabila barang yang diperjualbelikan dimiliki secara sempurna oleh penjual, dan apabila barang tersebut tidak dimiliki secara sempurna maka jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau tidak sah menurut syariat Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: ABDUL MUJIB,S.Ag.M.Ag
Uncontrolled Keywords: Jual beli, dropship
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Jun 2014 14:20
Last Modified: 05 Jan 2016 10:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12786

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum